Monev Pengelolaan Keuangan Desa Bulujowo 2023: Implementasi Peraturan Bupati Tuban Nomor 34 Tahun 2023

  • Mar 21, 2024
  • Bulujowo

Bulujowo-Bancar (21/3). Pemerintah Desa Bulujowo dan Pemerintah Kecamatan Bancar telah menjalankan serangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan keuangan desa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2023 dalam rangka mematuhi Peraturan Bupati Tuban Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Monev ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Bulujowo.

Pentingnya Monev Pengelolaan Keuangan Desa

Monev pengelolaan keuangan desa merupakan langkah kritis dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik. Beberapa alasan mengapa Monev ini penting adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Hukum

Monev memastikan bahwa semua aktivitas keuangan desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Tuban Nomor 34 Tahun 2023.

  1. Penggunaan Dana yang Efektif

Melalui Monev, dana publik dapat dipantau dengan cermat untuk memastikan bahwa digunakan secara efektif dan menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

  1. Pencegahan Penyalahgunaan Dana

Monev membantu dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan dana desa sehingga tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.

Proses Monev oleh Tim Monev Kecamatan Bancar

Tim Monev Kecamatan Bancar telah melaksanakan proses Monev dengan cermat dan terencana. Berikut adalah tahapan-tahapan yang dilakukan:

  1. Perencanaan Monev

Tim Monev melakukan perencanaan dengan menetapkan indikator kinerja keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Tuban. Perencanaan ini mencakup penetapan sasaran, metode pengumpulan data, serta jadwal pelaksanaan.

  1. Pemantauan Pelaksanaan Anggaran

Tim Monev Kecamatan Bancar melakukan pemantauan terhadap realisasi anggaran. Hal ini melibatkan pengecekan dokumen laporan pengeluaran dan realisasi lapangan program yang menggunakan dana desa.

  1. Evaluasi dan Analisis

Hasil pemantauan tersebut dievaluasi dan dianalisis untuk menilai kinerja keuangan desa serta apakah telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban. Evaluasi ini juga mencakup analisis terhadap efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.

  1. Pengembangan Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil monev, tim Monev menyusun laporan yang berisi temuan dan rekomendasi untuk perbaikan. Laporan ini disampaikan kepada Pemerintah Desa Bulujowo untuk tindak lanjut yang diperlukan guna memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi.

Salis Fahmi, Sekretaris Desa Bulujowo, menyambut baik kegiatan Monev yang dilakukan oleh Tim Monev Kecamatan Bancar. "Kami sangat mengapresiasi upaya Tim Monev dalam membantu kami meningkatkan pengelolaan keuangan desa. Melalui pemantauan dan evaluasi yang dilakukan, kami dapat terus belajar dan melakukan perbaikan demi kemajuan Desa Bulujowo."

Monev pengelolaan keuangan desa oleh Tim Monev Kecamatan Bancar terhadap Pemerintah Desa Bulujowo merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengelolaan keuangan desa dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bulujowo.