Bulujowo-Bancar SID. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjelaskan bahwa “Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.”
Sebagai salah satu upaya pemerintahan Desa Bulujowo dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai komitmen pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 dan Infografis APBDesa Tahun 2022, berikut kami lampirkan informasinya:
Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat serta sebagai upaya keterlibatan masyarakat dalam mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Praktik keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik jika didukung dengan komitmen dari pemerintahan desa, lembaga desa terkait, dan kesadaran masyarakat atas fungsi keberadaannya terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. (ska)