Bulujowo-Bancar SID. Informasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Kualitas informasi berdasarkan keakuratan isi, ketepatan waktu penerimaan, dan manfaatnya bagi penerima. Demikian pula pada sistem pemerintahan, informasi memiliki peranan penting sebagai jembatan laporan dan kontrol sosial segala bentuk kegiatan pemerintahan dari birokrat ke masyarakat.
Dalam upaya memahami pentingnya peranan informasi sebagai komitmen pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, Pemerintah Kabupaten Tuban menyikapi dengan menetapkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Tuban.
Sebagai bentuk tindak lanjut Perbup tersebut, Diskominfo—Dinas Komunikasi dan Informatika—Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kecamatan yang menghadirkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tuban, perwakilan Media Center Tuban, Admin Website Desa se-Kecamatan Bancar, dan perwakilan dari Kecamatan Bancar di Ruang Pertemuan Kecamatan Bancar, Senin (25/10).
KIM merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. Pembentukan KIM dilaksanakan untuk memperluas jangkauan kelompok informasi masyarakat secara lebih merata, khususnya masyarakat pedesaan. Dengan pembentukan KIM tingkat Kecamatan diharapkan dapat dilanjutkan dengan pembentukan KIM wilayah pedesaan.
“Tidak hanya membentuk, yang penting adalah tindak lanjut dari kegiatan ini,” ungkap Camat Bancar Sutaji, S. STP. pada sambutan pembukaan kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Nara Sumber Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tuban Tutik Musyarofah, S.Ag., M.H. menyampaikan pentingnya peranan informasi. “Sebagus apapun perencanaan dan program tanpa penyampaian informasi yang baik, tidak ada gunanya,” tuturnya. Beliau juga memaparkan tujuan dari KIM ini diharapkan mampu menyalurkan informasi yang akurat dan peduli, mengingat banyaknya berita tidak bertanggung jawab yang berdampak menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Media Center Tuban sekaligus wartawan PT. Harian Bhirawa Khoirul Huda, S.Ag. untuk memberikan materi terkait teknis menulis dan menyusun berita yang relevan dan akurat.
Menerima informasi merupakan bagian dari hak asasi masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik oleh pemerintahan di negara demokrasi. KIM sebagai komitmen pemerintah mewujudkan keterbukaan informasi publik diharapkan mampu menjadi wadah diseminasi informasi masyarakat yang menjembatani informasi sampai pada masyarakat secara akurat, terbuka, merata, tepat waktu, dan tepat sasaran.(ska)